Adapun wilayah penerima remisi terbanyak berasal dari Jawa Barat, yaitu sebanyak 9.354 orang. Selanjutnya wilayah Sumatera Utara sebanyak 8.191 wargabinaan dan wilayah Jawa Timur sebanyak 7.328 narapidana.
Ditekankan Akbar, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, PP Nomor 28 Tahun 2006, PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Laporan: M Zhaki Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu