Denpasar, Aktual.com – Sebanyak 902 narapidana yang tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan di Bali pada hari kemerdekaan tahun ini mendapatkan remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, N Putra Surya Atmaja menuturkan, jumlah narapidana di seluruh lapas se-Bali sejumlah 2116 orang.

“Ada napi, ada tahanan.Napi sejumlah 1.426, sementara tahanan sebanyak 690‎ orang,” ucap Atmaja, Selasa (16/8).

Dari jumlah tersebut, 902 orang mendapat remisi kemerdekaan dengan besaran beragam. Menurut dia, ada dua lembaga yang berwenang melakukan pengajuan remisi kepada narapidana. “Ada yang diusulkan Kanwil karena itu memang merupakan wewenangnya. Kanwil juga yang memberi remisi dan ada yang diusulkan kepada pusat karena kewenangan pusat,” papar dia.

Menurutnya, Kanwil mengeluarkan SK remisi kepada 799 narapidana. Sementara Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan 103 orang. “Pusat itu yang masuk kategori PP 99 dan PP 28. Total seluruh 902 orang yang mendapat remisi,” jelas dia. Dari 902 orang itu, 22 orang di antaranya adalah warga negara asing.

“Untuk di Lapas Kerobokan ada 434 orang dengan rincian yang mendapat remisi pengurangan hukuman sebagian sebanyak 413 orang. Dan, yang langsung bebas sebanyak 21 orang. Untuk yang langsung bebas jumlah total seluruh Bali sebanyak 37 narapidana,” ungkap Atmaja.

Seluruh narapidana itu rata-rata mendapat remisi mulai satu hingga enam bulan. Soal kriteria pemberian remisi, Atmaja menyebut ada beberapa hal. Di antaranya adalah berkelakuan baik “Penentuan remisi berdasarkan masa tahanan.

Kriteria salah satu remisi yakni kelakuan baik. Waktunya minimal selama 6 bulan untuk pidana umum. Pidana khusus, minimal selama 9 bulan atau sepertiga masa tahanan. Kelakuan baik itu di antaranya tidak melakukan pelanggaran disiplin di lapas, tidak ada perkara baru, tidak terkait kasus yang ada di luar yang sedang dalam proses,” tutup dia. (Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid