Plt Gubernur DKI Sumarsono

Jakarta, Aktual.com-Pada pagelaran Pilkada DKI Jakarta putaran dua pada 19 April mendatang, semua instansi pemerintah atau swasta akan diliburkan.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Mungkin yang akan memberikan arahan itu Pak Menteri Dalam Negeri,” jelas dia di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

Tetapi sambung dia, hari libur tak berlaku di daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada 2017. Jadi aturan itu hanya berlaku di Jakarta.

Lebih lanjut dia mengatakan pegawai atau pekerja yang tinggal di luar Jakarta, seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok, tetapi bekerja di DKI juga diliburkan.

Sumarsono juga menghimbau ke semua warga Jakarta untuk bisa meluangkan waktu datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs