Jakarta, Aktual.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang mengakui pernah berhubungan dengan salah satu terdakwa kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya bernama Marudut Pakpahan.
Dalam komunikasi yang terjadi pada 31 Maret 2016, Marudut bermaksud melanjutkan pembicaraan ihwal kasus PT Brantas yang tengah ditangani Kejati DKI. Sebab, pada 23 Maret 2016 Sudung dan Marudut sudah bercengkrama mengenai kasus yang sama.
“Pagi bang (Sudung), ada di kantor?,” sapa Marudut, lewat pesan singkatnya, seperti diungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8).
“Yes (iya),” jawab Sudung.
Tanpa basa-basi, Sudung pun langsung memperingatkan Marudut untuk tidak datang menemuinya. Anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu seolah memberitahu ada kabar buruk.
“Unang to saonari mumdur adong info naso denggan (jangan hari ini, mundur, ada info yang gak baik) hati-hati,” tegas Sudung, tepat dihari Tim Satgas KPK meringkus Marudut.
Sudung yang juga dihadirkan dalam sidang hari ini berdalih kalau waktu itu dirinya sedang tidak sehat. Oleh karena itu dia melarang Marudut untuk menemuinya.
“Terus dua jam atau tiga jam setelah itu, saya karena kurang sehat saya tidur lagi. Saya BB bilang dengan bahasa batak, jangan datang sekarang lain waktu, lihat situasi saya, saya kurang sehat, hati-hati. Saya biasa sapa hati-hati, horas,” kilah Sudung.
Seperti diketahui, Marudut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar 148.835 Dollar AS dari Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko. Suap tersebut diberikan lantaran Marudut berhasil meyakinkan Sudi bahwa dirinya bisa mempeti-eskan kasus PT Brantas di Kejati.
(M. Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan