Jakarta, Aktual.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang terhadap 1.062 kendaraan roda empat pada hari pertama pemberlakuan kebijakan ganjil genap kendaraan pada Senin (10/8).
“Ada 1.062 kendaraan roda empat yang kita kenakan sanksi tilang kemarin,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa(11/8).
Sambodo menjelaskan angka tersebut diperoleh dari penindakan tilang secara manual dan dengan menggunakan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
.
“1.062 penindakan terdiri dari 619 tilang manual dan 443 tilang E-TLE,” ujarnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menggelar sosialisasi pemberlakuan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta selama satu minggu terhitung sejak Senin (3/8) dan mulai memberlakukan penindakan pada Senin (10/8),
Ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, yaitu:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i