Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 553 pengendara telah mendapat teguran dari polisi ataupun Dishub DKI Jakarta dalam uji coba sistem ganjil-genap yang dimulai sejak Rabu (27/7) kemarin.
Demikian disampaikan Kepala Sesi Pelanggaran Gamkum, Polda Metro Jaya, Kompol Abdul Salam, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
“Total keseluruhan teguran, pagi hari 353 dan sore harinya 200 kendaraan,” katanya.
Banyaknya pelanggar di hari pertama, kata Abdul, pelanggar beralasan tidak mengetahui berlakunya sistem baru tersebut.
“Kami tidak menilang, karena masih banyak yang mengaku belum ngerti sistem ini. Sehingga sekarang masih dalam tahap peneguran dan informasi,” tambah dia.
Kawasan yang menerapkan sistem tersebut, sambung Abdul, lampu merah protokol Kuningan, Sudirman-Thamrin, Kebon Sirih, Bundaran Senayan, Bundaran HI, Sarinah, serta Patung Kuda.
Adapun waktu diberlakukan uji coba sistem pengganti 3 in 1, sejak 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016, dan pemberlakuan mulai 30 Agustus 2016.
Sosialisasi kebijakan ganjil genap akan diberlakukan Senin sampai dengan Jumat. Dan dibagi menjadi dua tahap pagi hari dan sore hari. Jam pemberlakuannya pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB. (Agung Rizki)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid