Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/8) akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah ke Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman atas pemecatan dirinya.

PN Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang tersebut sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari Fahri Hamzah. Sidang lanjutan tersebut merupakan lanjutan dari sidang beberapa minggu lalu dimana saat itu pihak tergugat yakni pimpinan PKS memberikan 101 bukti surat kepada majelis hakim, Made Sutrisna.

Mujahid A Latief selaku kuasa hukum Fahri Hamzah, ‎menilai pimpinan PKS yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya tidak paham aturan persidangan.

“Pada hari ini pihak tergugat belum melakukan itu (legalisasi di Pengadilan), saya tidak tau kenapa begitu,” katanya.

Sebelumnya majelis hakim menunda sidang tersebut hingga pekan depan lantaran alat bukti dokumen yang diserahkan ke majelis hakim belum memenuhi persyaratan atau belum dilegalisasi.

“Padahal dulu saya ingatkan bahwa dilegaliasasi di sini,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid