Ilustrasi - Pemberian remisi Natal Kanwilkumham Jatim. ANTARA/HO-Kanwilkumham Jatim

Madiun, Aktual.com – Sebanyak 27 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun yang beragama Kristen dan Katolik menerima pengurangan masa tahanan atau remisi khusus keagamaan dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2021.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Madiun Agus Salim mengatakan surat keputusan (SK) remisi diserahkan usai narapidana menjalani misa atau kebaktian Natal di Gereja Santo Paulus di Lapas Kelas I Madiun pada Sabtu, (25/12).

“Pada tahun 2021 ada sebanyak 27 narapidana yang mendapat remisi khusus Natal. Mereka dinilai memenuhi syarat administratif maupun subtansif,” ujar Agus Salim dalam keterangannya di Madiun, Minggu.

Menurut dia, awalnya pihaknya mengusulkan sebanyak 45 narapidana dari total 1.187 warga binaan lapas setempat untuk mendapatkan remisi khusus. Namun, hanya 27 orang yang disetujui.

Adapun pengurangan masa hukuman yang diterima para narapidana itu bervariasi. Sebanyak 21 narapidana mendapat pengurangan hukuman satu bulan, tiga narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan tiga lainnya dua bulan.

“Mereka terjerat sejumlah perkara, di antaranya penyalahgunaan narkotika dan kriminal umum. Remisi sangat membantu pengurangan hukuman agar segera cepat pulang,” ucap dia.

Sedangkan 18 narapidana usulan lainnya tidak disetujui karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebab, tiga narapidana di antaranya dihukum penjara seumur hidup, dua berstatus tahanan, dan sebagian lainnya belum menjalani sepertiga masa pidananya.

“Syarat narapidana mendapatkan remisi khusus Natal adalah yang berkelakuan baik. Selain itu, telah menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan,” ujar Agus.

Ia berharap program remisi ini bisa memacu warga binaan pemasyarakatan untuk terus berkelakuan baik karena itu sebagai syarat mendapatkan remisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah