Jakarta, Aktual.com — Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 sebanyak 19 hari melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, Kamis (14/4). Jumlah libur dan cuti ini lebih sedikit dari tahun 2016 yakni 21 hari.
Salah satu hari nasional yang mendapatkan perhatian publik selama setahun terakhir adalah Hari Santri Nasional. Hari Santri ditetapkan Presiden Jokowi setiap tanggal 22 Oktober, penetapan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.
Akan tetapi Hari Santri tidak masuk dalam 19 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017, kenapa? Ini penjelasan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi.
“Banyak hari-hari yang bisa dikatakan sebagai hari-hari monumental, tapi kan tidak harus semuanya libur juga. Jadi hari-hari besar itu tidak harus libur,” terangnya usai penandatanganan SKB 3 Menteri di Kantor Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis (14/4).
Disampaikan Yuddy, jika semua hari nasional dijadikan hari libur semisal HUT Korpri, Hari Bela Negara dan hari-hari besar lainnya, maka selama setahun bisa mencapai 50 hari libur dan cuti bersama.
Secara langsung pula jika hal itu terjadi akan merusak atau menurunkan produktifitas dan image nasional. Sebab banyak kegiatan yang semestinya bisa diselesaikan menjadi terganggu.
Terpenting, lanjut Yuddy, dalam melihat Hari Santri Nasional adalah pemerintah sudah mengakui secara formal akan eksistensinya. Selain itu juga peran kesejarahan dan konstribusi kiai dalam proses pembangunan nasional.
“Secara formal pemerintah sudah mengakui eksistensi Hari Santri Nasional, tapi tidak harus seluruh hari nasional diliburkan,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: