Jakarta, aktual.com – Terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yaitu Haris Azhar, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Haris Azhar menyatakan bahwa tidak perlu baginya untuk menyesali perbuatan yang diakui sebagai tindakan dakwaan terhadap dirinya.

Awalnya, Haris Azhar menyatakan keinginan untuk menunjukkan penyesalan terhadap tindakan yang dituduhkan kepadanya. Namun, kemudian ia berpendapat bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan dalam proses pembuatan podcast-nya.

“Poin memberatkan pada saya yaitu tidak menyesali perbuatan. Atas hal tersebut saya menjawab, bahwa saya ingin menyesali perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum, akan tetapi setelah saya riset kembali proses produksi podcast saya tidak ada yang salah, tidak ada yang membahayakan seseorang atau pihak tertentu,” kata Haris Azhar saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11).

Dia berpendapat bahwa podcast yang dibuatnya tidak menimbulkan ancaman atau merugikan pihak manapun. Oleh karena itu, dia menyatakan tidak merasa perlu menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Untuk itu saya tidak perlu menyesali perbuatan sebagaimana yang didakwakan pada saya,” kata Haris Azhar.

Haris Azhar mengkritisi berbagai aspek dalam proses hukum yang diterapkan terhadap dirinya. Ia menyatakan bahwa bukti yang diajukan dalam persidangan tidak lengkap, bahkan para ahli tidak turut serta hadir.

“Sebaliknya, proses pemidanaan pada saya justru mengandung banyak hal yang patut disesali. Keringnya pembuktian, berupa alat bukti yang tidak sempurna, ketidakhadiran sejumlah saksi, termasuk saksi ahli,” kata Haris.

“Sebaliknya, saya meyakini materi yang didiskusikan dalam video saya justru memuat informasi yang membahayakan nasib masyarakat terutama masyarakat Papua, yang hidup dalam stigma dan kemiskinan, serta praktik kekerasan berdurasi tinggi,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain