Jakarta, Aktual.com – Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menyampaikan perasaan terima kasih setelah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait tuduhan pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam sidang vonis Senin (8/1), majelis hakim memutuskan Haris dan rekan sejawatnya, Fatia Maulidiyanti, dibebaskan dari tuduhan tersebut.
Haris Azhar, setelah putusan bebas, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.
“Mereka bekerja dengan pengetahuan, kemampuan, dedikasi waktu, dan tenaga yang luar biasa. Kalau boleh ada kemenangan yang bisa menunjukkan siapa lawyer terbaik Indonesia adalah mereka tim lawyer kuasa hukum saya yang dipimpin oleh Muhammad Isnur,” ungkap Haris di PN Jakarta Timur.
Haris Azhar menyatakan keyakinannya terhadap integritas tim kuasa hukumnya sebagai yang tertinggi saat ini di Indonesia, dan mengucapkan terima kasih kepada keluarga serta organisasi sosial yang memberikan dukungan selama persidangan.
“Saya rasa ini adalah gerakan sosial yang paling termanifestasi dengan sangat baik di ruang pengadilan. Ini yang kita sebut sebagai aktivisme pengadilan yang berpihak pada hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan masyarakat adat,” jelasnya.
Sementara itu, aktivis Hak Asasi Manusia, Fatia Maulidiyanti, menyatakan bahwa putusan bebas ini bukanlah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia dan menekankan perlunya konsistensi.
“Saya rasa ini harus tetap membutuhkan konsistensi,” ucap Fatia. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya, mengatakan, “Saya juga mau berterima kasih kepada tim lawyer saya tanpa mereka kita tidak akan bisa menang.”
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah