Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 15 pegawai negeri sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dikenai sanksi. Empat diantaranya berupa sanksi pemecatan serta sisanya berupa penurunan pangkat dan sanksi penundaan gaji berkala.

Pemberian sanksi bagi PNS lingkup Pemprov Sultra itu, dibacakan saat upacara dalam rangkaian Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-108 tahun 2016 yang dipimpin Gubernur Sultra Nur Alam di lapanagan upacara kantor Gubernur Sultra, Jumat (20/5).

Dari empat orang PNS yang diberhentikan itu tiga PNS diberhentikan dengan tidak hormat dan satu orang diberhentikan atas permintaan sendiri.

Sedangkan sisanya PNS diberi sanksi dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan sisanya penurunan pangkat lebih rendah satu tahun dan penundaan gaji berkalan 1-2 tahun.

Gubernur Sultra Nur Alam didampingi Sekertaris Daerah Lukman Abunawas mengatakan, pemberian sanksi terhadap PNS lingkup pemerintahaan provinsi tahun ini, sudah yang ketiga kalinya sepanjang kepemimpinannya selaku gubernur bersama wakilnya Saleh Lasata yang sudah dua periode (2018-2013 dan 2013-2018).

Ia mengtatakan, sanksi pemecatan khusus empat PNS itu karena yang bersangkutan telah banyak melakukan pelanggaran sebagai aparatur negara seperti tidak pernah lagi masuk kantor selama beberapa bulan hingga ada mencapai tahunan.

Data Biro Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Setda Provinsi Sultra menyebutkan jumlah PNS lingkup Pemprov tercatat hampir 7.000-an orang yang tersebar pada 40 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Biro di bawah setda Provinsi maupun Kantor Badan.

Rangkaian upacara Harkitnas tahun 2016 lingkup Pemprov Sultra juga dihadiri Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh, para pejabat TNI/Polri, pimpinan SKPD Provinsi serta dari unsur perwakilan dari Ormas dan SMU/SLTP di daerah ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka