Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan proses pembahasan draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah selesai dilakukan.

Draft selanjutnya akan dibawa ke Sekretariat Negara (Setneg) sebelum nantinya kembali dibahas bersama dengan Komisi II DPR RI. Ditargetkan pada akhir Februari ini draft sudah bisa dibahas dengan DPR.

“Akhir bulan kami yakin sudah masuk ke DPR,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (22/2).

Diungkapkan dia, dalam draft RUU Pilkada terdapat 15 poin yang nantinya dibahas dengan DPR. Dikebutnya pembahasan RUU Pilkada ini dengan harapan bisa diterapkan pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahap kedua pada 15 Februari 2017 mendatang.
Sebelum ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menghendaki agar revisi bisa selesai paling lambat pada Agustus 2016 mendatang. Dengan begitu penyelenggara pemilu bisa membuat aturan turunan dari UU Pilkada baru tersebut.
Kemendagri, lanjut Tjahjo, dalam prosesnya sudah menyerap masukan dari berbagai pihak. Baik penyelenggara pemilu itu sendiri, pegiat pemilu, hingga akademisi dan pengamat serta masyarakat lainnya.
Salah satunya terkait syarat ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan kepala daerah. Kemudian soal pembiayaan Pilkada, apakah pelu menggunakan APBN atau cukup APBD dan atau dibagi dua antara APBN dengan APBD. Berikut mengenai sengketa pencalonan.
“(Aturan ambang batas parpol) agar calon kepala daerah tidak borong semua parpol, jadi tak ada lawan. Misalnya begitu,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: