Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menjamin audit yang dilakukan lembaga negara yang dipimpinnya terhadap pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

“Selalu ada supervisi dari internal BPK sendiri terhadap tim auditnya secara berjenjang, baik dari sisi pelaksanaan audit maupun kualitas laporannya, sehingga hasil laporan audit yang disusun benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” katanya di Jakarta, Selasa (19/7).

Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua BPK dalam dialog dengan para Pemimpin Redaksi yang dilaksanakan dalam rangka silaturahim dan halalbihalal Idul Fitri 1437 Hijriah. Dialog tersebut dipandu oleh Ketua Forum Pemred Suryopratomo.

Menurut Harry Azhar, keahlian para auditor BPK bahkan telah mendapatkan pengakuan dunia, dibuktikan dengan dimenangkannya kontrak audit Badan Energi Atom Dunia atau The International Atomic Energy Agency (IAEA) yang berbasis di Swedia.

Disamping itu, BPK dipercaya oleh “International Organisation of Supreme Audit Institutions” (INTOSAI) sebagai organisasi utama BPK dari seluruh dunia untuk menjadi Ketua dari “working group” untuk “Environmental Auditing”.

Adanya kepercayaan internasional tersebut tidak lain karena BPK memiliki kualitas dan rekam jejak yang nisbi panjang dalam melakukan proses audit, yakni memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Disamping itu interaksi dengan berbagai lembaga internasional membuat kualitas dan kompetensi auditor BPK semakin berkembang serta dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada di bidang yang relevan.

Maka, Ketua BPK mengaku merasa aneh dengan pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang secara terang-terangan menyudutkan lembaga negara yang dipimpinnya dengan mengatakan bahwa hasil audit BPK mengenai pembelian Rumah Sakit (RS) Sumber Waras “ngaco”.

Audit investigasi terhadap pembelian RS Sumber Waras itu sendiri dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya laporan publik terhadap proses pembelian RS tersebut yang kemudian diketahui menurut BPK merugikan keuangan negara sebesar Rp173 miliar.

BPK itu sendiri adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menurut Ketua BPK dalam dialog yang juga dihadiri Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari itu, selama ia memimpin BPK hanya ada satu auditor yang bermasalah dan yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi tegas.

“Selain itu, ada juga beberapa pengaduan, tapi semuanya sudah diselesaikan oleh Inspektorat Utama BPK,” tutur Harry Azhar yang memimpin BPK sejak Oktober 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka