Jakarta, Aktual.co — Penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rekening gendut yang berasal dari transaksi mencurigakan, dinilai bertolak belakang dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Apapun harta nilainya, bukan wewenang KPK untuk meneliti. Kan kekayaan 2003, 2006, itu tak punya hak. Penelitian LHA 23 November 2010 keatas, itu dia (KPK) tak wewenang. Kekayaan beliau berapa saya tidak tahu, saya tidak punya ikut campur,” kata ‎Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Fredrich Yunadi di Jakarta, Minggu (8/2).
Dijelaskan Fredrich, dengan adanya peningkatan nominal merupakan hal yang sangat wajar, misalkan pada tahun 2003 tanah yang dibeli seharga Rp100 juta, lalu ditahun 2015 tanah tersebut naik harganya senilai Rp2 miliar. “Memang harga melonjak fantastis kan, yang bikin harga naik kan pemerintah bukan kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, kliennya dapat mempertanggung jawaban seluruh harta kekayaan yang dimilikinya, dan harta kekayaan tidak dapat diukur.
“Ya saya rasa masih sangat wajar kekayaan, misal bisa dapat hibah, warisan. Misal pejabat menangah polri punya rumah di kawasan Blok M, sekarang nilainya Rp100 M tapi itu warisan. Pak BG bisa mempertanggungjawabkan harta-hartanya,” tandasnya.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK bertolak belakang dengan fakta LHKPN yang telah diserahkan Komjen BG ke Ke KPK.‎
“Dugaan korupsi yang dipersangkakan kepada Komjen  Pol Drs Budi Gunawan berdasarkan sangkaan ‘rekening gendut’ sangat bertolak belakang dengan fakta mengenai harta kekayaan yang dimiliki Komjen Pol Budi Gunawan yang dilaporkan dalam LHKPN,” ‎katanya, di Jakarta, Minggu (8/2).
Menurutnya, ‎dalam LHKPN tersebut terlihat jelas harta kekayaan yang dimiliki oleh Komjen Pol Budi Gunawan hampir seluruhnya merupakan aset usaha, baik berupa tanah maupun bangunan yang tidak hanya mengalami peningkatan nilai ekonomi, tetapi juga menghasilkan laba yang sangat masuk akal. Hal ini memberikan peningkatan jumlah harta dan kekayaan Komjen Budi Gunawan.
“Ini secara logis dapat dijelaskan bahwa dalam LHKPN Komjen Budi Gunawan tercantum 12 aset dan 5 diantaranya merupakan aset usaha dibidang argo bisnis, perhotelan, kos-kostan, apartemen serta sejumlah aset bidang tanah yang diperoleh secara bertahap dari mulai tahun 2004 sampai tahun 2014,” jelasnya.
Selain itu, aset-aset yang dimiliki Komjen Pol Budi Gunawan di tahap awal merupakan aset usaha, sehingga sangat  masuk akal bahwa pertumbuhan harta kekayaan pada tahun selanjutnya merupakan hasil keuntungan usaha yang dimanfaatkan untuk memperoleh aset-aset tanah dan bangunan lainnya sebagai bentuk investasi yang menguntungkan.
“Jika ditinjau dari sudut pandang ekonomi, signifikansi peningkatan harta kekayaan yang dimilki Komjen Pol Budi Gunawan juga merupakan akumulasi dari peningkatan nilai intrinsik maupun nilai ekonomis setiap aset yang dimiliki,” ujarnya.
Dia memaparkan, 12 aset yang dimiliki oleh Komjen Pol Budi Gunawan, yang mana nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki mengalami peningkatan berkisar antara 10 % sampai 4.800% atau antara 0,1 kali lipat sampai 48 kali lipat dari nilai perolehan pada saat aset tersebut diperoleh.
Salah satu contohnya adalah aset bangunan yang dikembangkan menjadi apartemen di bilangan Karet Bivak, Jakarta Selatan, yang dimiliki pada tahun 2004 dengan nilai Rp508.000.000 dalam kurun waktu 10 tahun seiring perkembangan wilayah kawasan, aset tersebut bernilai Rp25.000.000.000, dan memberikan nilai tambah lain dengan disewakan.
“Contoh lainnya adalah investasi usaha pada bidang tanah di daerah Subang, Jawa Barat, yang dibeli secara bertahap dari tahun 2006–2014 yang dimanfaatkan dalam kerjasama usaha pengembangan argo bisnis (pertanian), nilai aset tersebut meningkat secara bertahap seiring pertumbuhan ekonomi dan peningkatan potensi lahan hingga mencapai sekitar 550% dari nilai saat aset tersebut diperoleh,” paparnya.
Selain itu 5 aset yang merupakan aset usaha tidak hanya mengalami peningkatan nilai, tetapi juga memberikan laba usaha yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Komjen Pol Budi Gunawan sebagai salah satu pejabat tinggi negara telah melaksanakan kewajibannya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sesuai dengan ketentuan pasal 10 s.d 19 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jo Pasal 71 ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LHKPN tersebut dilayangkan ke KPK pada tanggal 26 Juli 2014.

Artikel ini ditulis oleh: