Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP.

Menyikapi hal ini, lembaga antirasuah itu menyebut bahwa alasan tersebut adalah hal yang mengada-ada.

“Iya, alasan itu alasan mengada-ada. Dengar aja dulu, pertama beliau kan pernah hadir beberapa kali dipanggil,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dikantornya, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/11).

“Saat itu beliau hadir tanpa surat izin presiden, kenapa sekarang hadir harus mendapat izin dari presiden. Ini suatu mengada-ada,” sambung dia.

Dalam hal ini, KPK berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.

Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin dari Presiden

“Tidak sama sekali kok, tidak harus izin. Baca saja aturaannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Setya Novanto kembali absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan alasan ketidakhadiran Ketua Umum Partai Golkar itu dalam pemeriksaan terkait izin dari Presiden Jokowi. Sebelum mendapat izin dari Jokowi, Setnov tidak kan memenuhi panggilan dari penyidik.

Freidrich Yunadi, bersikukuh KPK harus mendapat izin dari Presiden. Dia memakai Undang-Undang MD3 sebagai dasarnya.

“Harus seizin Presiden. Kan di situ sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatakan harus mendapat izin tertulis dari Presiden Jokowi,” ujar pengacara Setya Novanto, Freidrich Yunadi, ketika dihubungi, Jakarta, Senin 6 November 2017.

Menurut dia, KPK memanggil Setya Novantosebagai anggota DPR. Oleh karena itu, yang menulis surat untuk KPK adalah DPR.

“Untuk KPK janganlah memaksakan kehendak untuk memanggil Setya Novanto. Janganlah mengudetakan orang kalau memang tidak bersalah,” kata Yunadi.
Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: