Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pada hari ini, Kamis, 19 Januari 2017 akan menyeret Google untuk datang ke kantor DJP guna mengkonfirmasi kewajiban perusahaan itu untuk membayar pajak.
Pemanggilan tersebut sangat perlu dilakukan, pasalnya selama ini pihak perusahaan mesin pencari itu selalu menghindari tagihan pajak dari usahanya di Indonesia.
“Saya punya datanya (usaha Google). Makanya kita akan konfirmasi ke pihak Google. Gitu saja. Saya mau buka datanya. Mereka kalau dimintain data kan mbulet (berputar-putar tak jelas),” cetus Dirjen Pajak, di Jakarta, ditulis Kamis (19/1).
“Makanya, saya kirim surat (ke Google). Karena saya itu punya datanya. Mau minta penjelasan sama dia (Google) benar atau tidak,” imbuh Ken.
Menurut dia, tindakan pihak DJP ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, tegasnya, pihak DJP tak akan memaksa dan mengancam seperti ini jika tak memiliki payung hukum yang pasti.
“Makanya dalam pemanggilan ini, kita minta pihak Google untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut. Kita memang sudah kirim surat ke mereka,” papar Ken.
Namun demikian, lanjut dia, pihak DJP tak mengharuskan bahwa Google wajib membawa sejumlah data terkait tagihan pajak mereka tersebut. Sejauh ini pihak DJP masih percaya bahwa pihak Google akan kooperatif untuk tuntaskan masalah pajak mereka.
“Ketentuannya sudah ada, saya tinggal sesuaikan. Pokoknya Ya namanya dipanggil. Mudah-mudahan mereka datang ya. Kita lihat saja ya,” tandas Ken.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka