Jakarta, Aktual.com — Kebijakan Menteri ESDM Sudirman Said soal penetapan harga baru BBM yang disertai dengan pungutan dana ketahanan energi (DKE) menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan bahwa pungutan dana kepada rakyat tidak bisa diberlakukan oleh pemerintah yang rencananya akan dilaksanakan pada 5 Januari 2016 nanti.

“Harus mempunyai dasar payung hukum yang jelas. Maka sebaiknya dimasukkan dalam pembahasan APBNP 2016 nanti. Mengingat dana pungutan harus diatur melalui undang-undang dan dipertanggungjawabkan melalui audit BPK dan BPKP,” kata Satya Yudha saat dihubungi, di Jakarta, Senin (28/12).

Sehingga, sambung dia, DPR sebagai pengawas dapat melakukan perannya terhadap aktivitas pembelanjaan sesuai UU APBN nanti.

Politikus Golkar itu pun menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bersandar pada UU Energi tentang pungutan langsung ke rakyat.

“Tapi lewat mekanisme UU APBN. Walaupun ide dasar mendanai pengembangan energi baru dan terbarukan ada dalam UU Energi tersebut,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang