Jakarta, Aktual.com – PDI Perjuangan menolak peraturan daerah (perda) yang berlandaskan ketentuan agama seperti perda syariah dan perda injil. Perda syariah menurut PDIP tidak ada, karena semua aturan harus turunan dari konstitusi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan semua peraturan di tingkat daerah harus berdasar pada konstitusi, yaitu Undang-undang Dasar 1945.
“Buat kami tidak ada perda syariah, peraturan daerah mana, provinsi mana, yang ada seperti itu? Semua aturan harus diturunkan dari konstitusi kita,” ujar Hasto di Rumah Cemara, Jakarta, Senin (19/11).
Menurut dia, dalam konstitusi dan Pancasila aturan dibuat untuk menempatkan setiap warga negara di kedudukan yang sama, tidak dibedakan berdasarkan agama. Sementara perda berbasis aturan agama dinilainya bertentangan dengan semangat itu.
Namun Hasto membuat pengecualian kepada beberapa daerah yang diperbolehkan membuat aturan khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid