Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Sebelum membeli kendaraan bermotor perlu kehati-hatian dalam membedakan antara STNK asli dan palsu. Hal ini penting untuk diketahui, karena bisa jadi kendaraan yang Anda beli hasil kejahatan dan dibuatkan STNK bodong sehingga mudah dijual.

Dilansir dari laman NTMC Polri, ada beberapa cara untuk membedakan STNK asli dan palsu. Pertama, Perhatikan hologram yang terdapat pada STNK. Perlu diketahui hologram yang berada di sebelah kanan atas akan berbeda antara yang asli dan palsu jika diterawang.

Pada Hologram STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang. Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning.

Kedua, Perhatikan barcode pada STNK. Pada STNK asli, barcode akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan tersebut ketika di scan. Pada STNK palsu tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode di scan. Anda bisa melakukan scan barcode di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat dan gratis.

Terkhir, pada STNK asli terdapat lubang tipis STNK. Tanda lubang tipis ini jika dihubungkan titik-titiknya akan terbentuk huruf STNK. Tanda ini tidak ada di STNK palsu sehingga mudah membedakannya. Namun untuk lebih yakin apakah STNK kendaraan Anda asli atau palsu, bisa memeriksanya melalui layanan daring. Sayangnya, layanan daring ini baru tersedia di beberapa kota besar di Indonesia, yakni di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Aceh, dan Yogyakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nurman Abdul Rahman