Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semestinya sadar diri, penghentian sementara reklamasi (moratorium) di Pantai Utara Jakarta salah satunya karena adanya pelanggaran hukum.
Dalam bahasa Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, sebagaimana hasil/keputusan rakor Senin (18/4) lalu, reklamasi dihentikan sementara sampai semua persyaratannya terpenuhi.
“Itu sudah menunjukkan bahwa ada permasalahan hukum dibelakangnya, ada pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait izin reklamasi,” terang pengurus DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata, kepada Aktual.com, Selasa (26/4).
“Dari itu seharusnya Pemerintah Provinsi (DKI) sadar diri, sadar diri bahwa dia sudah melakukan kesalahan. Izin reklamasi yang diterbitkan mereka, Pemprop DKI, harus dicabut dulu kalau Gubernurnya tahu diri, kalau Pemprov tahu diri,” sambungnya.
Diketahui, hingga kini reklamasi di Pantai Utara Jakarta masih terus berlangsung. Padahal, pemerintah pusat sudah menghentikan sementara (moratorium) reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Pada Senin (25/4) kemarin, KNTI melihat sendiri bagaimana proses pengembang melakukan pengurugan di areal reklamasi. Moratorium tidak dilaksanakan Pemprop DKI Jakarta dan pihak pengembang.
“Reklamasi terus berjalan, tidak ada penghentian sementara, tidak ada istirahatnya mereka. Reklamasi terus berjalan 24 jam kalau saya perhatikan. Kalaupun tidak melakukan dalam waktu siang hari, mereka melakukan dari sore sampai malam, sampai pagi,” sebutnya.
Artikel ini ditulis oleh: