Jakarta, Aktual.com – Anggota Kepolisian Sektor Tembagapura, Brigadir N, dijebloskan ke sel Polsek Mimika Baru karena diduga ikut terlibat kasus pencurian konsentrat di pabrik pengolahan biji PT Freeport Indonesia di Mil 74, Tembagapura, baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan di Timika, Senin (23/1), mengatakan, Brigadir N diduga kuat mengatur rencana pencurian konsentrat Freeport bersama lima tersangka lainnya.

“Dia merupakan salah satu otak pencurian konsentrat di pabrik pengolahan PT Freeport. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat akan kita proses, kita tidak akan menutup-nutupi kasus ini,” kata Dionisius.

Tim penyidik Polres Mimika masih melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut agar segera diajukan ke Kejaksaan Negeri Timika.

Penyidik juga tengah meminta pihak Laboratorium PT Sucofindo di Timika melakukan uji sambel barang bukti konsentrat yang dicuri para tersangka.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan penyidikan kasus tersebut terus berkembang untuk menyeret orang-orang yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.

“Harus ada efek jera buat para pelaku agar tidak terus terjadi kejadian berulang-ulang yang merugikan kita semua. Siapapun yang terlibat akan kita proses. Bagi aparat maupun oknum-oknum yang terus bermain, kami minta stop,” kata Victor.

Victor menyayangkan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport tersebut. Sebagai polisi seharusnya bertindak sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta menjaga obyek vital (Obvit) nasional PT Freeport Indonesia.

Kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport di pabrik pengolahan Mil 74, Tembagapura pada Minggu (8/1) malam juga melibatkan dua anggota Brimob Polda Jawa Tengah yang saat itu bertugas sebagai anggota Satgas Pengamanan PT Freeport. Kasus tersebut juga melibatkan tiga warga sipil.

Hingga kini dua anggota Brimob Polda Jawa Tengah itu ditahan di Markas Komando Brimob Detasemen B Polda Papua di Timika. Identitas kedua anggota Brimob tersebut yaitu Brigadir S dan Bharatu APP. Adapun tiga warga sipil yang ikut terlibat pencurian konsentrat Freeport yakni EA, A dan C.

Kelima tersangka pencurian konsentrat Freeport tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara. Aksi para pelaku diketahui oleh petugas pengamanan internal PT Freeport.

Dari tangan kelima pelaku, petugas menyita dua kantong plastik berisi konsentrat yang dimiliki kedua anggota Brimob itu, dan setengah karung konsentrat milik tiga warga sipil. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: