Jakarta, Aktual.com — Pengusaha Hary Tanoesoedibjo akan memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi Mobile 8, Kamis (17/3).

Jaksa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Mobile 8 itu sebagai saksi atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom, (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009.

“Iya betul. Ini dia (HT) dari luar kota. Nanti sampai Jakarta jam 13.00 ke kejaksaan jam 14.00,” ujar pengacara Hary Tanoe Hotman Paris Hutapea saat dihubungi, Kamis (17/3).

Hotman mengaku, kliennya siap diperiksa penyidik Kejaksaan nanti. Menurutnya, Ketum Perindo itu tidak ada keterkaitannya dengan kasus ini. “Kita sih siap banget karena tidak ada kasus sama sekali.”

Hotman menganggap tak ada yang perlu dipermasalahkan dalam perkara ini. Dia mengklaim bahwa Ditjen Pajak menganggap tak ada masalah dalam restitusi pajak dan menuding Kejaksaan justru tak memahami undang-undang pajak.

“Aku sudah ribuan kali minta Yulianto (penyidik) mau tidak sama konsultan pajak, Dirjen Pajak ketemu saya. Dia tidak mau.”

Kejagung mensinyalir PT Mobile8 Telecom memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, yakni PT Djaja Nusantara Komunikasi senilai Rp 80 miliar.

Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo mengatakan, PT DNK tidak sanggup membayar pembelian barang produk komunikasi senilai Rp 80 miliar kepada PT Mobile8 Telecom selama tahun 2007-2009 itu.

Indikasi tersebut kian menguat dengan adanya keterangan Direktur PT DNK Eliana Djaya, bahwa traksaksi senilai Rp 80 miliar tersebut merupakan hasil manipulasi untuk menyiasati seolah-olah ada transaksi sejumlah itu.

“Sesuai keterangan Eliana Djaya, bahwa transaksi perdagangan tersebut hanyalah seolah-olah ada. Dan untuk kelengkapan administrasi, pihak Mobile8 Telecom akan mentransfer uang sebanyak Rp 80 milyar ke rekening PT Djaja Nusantara Komunikasi,” kata Prasetyo beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu