Namun, Warih menyatakan pihakya berkeyakinan perkara tersebut ada unsur pidananya. Oleh karena itu, paska dibatalkannya penyidikan pertama oleh PN Jaksel, telah diterbirkan surat perintah penyidikan baru (Sprindik).
“Tapi masih Sprindik umum, belum Sprindik khusus yang diikuti dengan penetapan tersangka. Terhadap HT akan dijadwal ulang pemanggilannya,” terangnya.
Jaksa Agung M Prasetyo menilai wajar pelaporan dirinya oleh tim pengacara HT ke Bareskrim Polri dan menganggap hal itu perlawanan balik dari pihak yang tengah dalam proses hukum.
“Jadi, ini sebagai bentuk perlawanan dari para pihak yang tengah dalam proses hukum,” kata dia di Kejagung. Selasa (20/6).
Sebelumnya, Jaksa Agung dilaporkan pengacara Hary Tanoe atas dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan Prasetyo bahwa HT sudah berstatus tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby