Hary Tanoesoedibjo
Hary Tanoesoedibjo

Jakarta, Aktual.com — CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo berencana melaporkan balik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Rencana pelaporan ini setelah sebelumnya Hary Tanoe dilaporkan pihak Kejaksaan ke Bareskrim Polri.

Hary Tanoe dilaporkan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Yulianto, pada Kamis 28 Januari 2016 lalu. Yakni atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita sudah persiapan, tinggal tunggu ke Mabes, ke Bareskrim,” terang kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, di Jakarta, Rabu (3/2).

Diungkapkan Hotman, short message service (SMS) yang dikirimkan ke Jaksa Agung HM Prasetyo dan jaksa Yulianto benar adanya dari Hary Tanoe. Akan tetapi, ia menepis jika isi SMS yang dikirim bernada ancaman. Disebut bagaimana isi SMS dimaksud pernah disampaikan Jaksa Agung Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR belum lama ini.

“Saya yang ditunjuk dalam waktu dekat akan membuat laporan balik kepada oknum kejaksaan yang oleh HT dianggap telah mencemarkan nama baiknya dengan Pasal 310 UU Pidana, 318 KUHP Pidana dan UU ITE. Karena berita-berita yang mencemarkan nama baik tersebut disebarkan di media-media sosial. Dengan ancaman 12 tahun,” jelasnya.

“Jadi Pak Harry Tanoe itu mengatakan kalau saya nanti terpilih jadi pimpinan negeri ini, saya akan tertibkan oknum-oknum yang kurang beres itu, intinya SMS itu begitu. Itu dilakukan HT sama seperti ribuan politisi yang kampanye. Pak Jokowi, JK dan Prabowo pun mengatakan kalau saya terpilih akan tegakkan hukum. Jadi bahasa SMS dari HT tersebut adalah bahasa idealisme tidak mengancam,” lanjut Hotman.

Ia justru khawatir jika nada SMS demikian disebut sebagai ancaman, maka akan banyak anggota DPR, calon bupati, calon gubernur hingga calon presiden bisa dijebloskan ke balik jeruji besi.

“Kejaksaan Agung menyebutkan HT itu seolah-olah pengancam di Komisi III DPR. Bahkan ramai-ramai buat laporan ke polisi di Bareskrim. Atas dasar itulah maka HT berpendapat sudah lama mengalah begitu lama sudah waktunya mengambil langkah hukum,” demikian Hotman.

Artikel ini ditulis oleh: