Jakarta, Aktual.com – Pengusaha Hary Tanoesoedibjo merampungkan pemeriksaan penyidik pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
Usai jalani pemeriksaan, kepada awak media, bos MNC Group itu mengaku tidak tahu menahu soal restitusi pajak yang tengah disidik Kejagung. “Saya sendiri apakah tahu keterkaitan Mobile 8? Saya sendiri tidak tahu,” kata Tanoe usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).
Kurang lebih lima jam diperiksa, Tanoe mengaku yakin tidak ada tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak tersebut. Dia menilai yang dipersoalkan Kejagung hanya restitusi kelebihan bayar pajak. “Saya yakin seyakinnya enggak (korupsi). Pertama kasus ini muncul saya coba cari tahu dan konsultasi, itu adalah restitusi kelebihan bayar pajak,” ujar dia.
Ketua Umum Partai Perindo ini pun bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, untuk membuktikan itu, Tanoe mengaku siap jika kembali dipanggil Kejagung. “Sebetulnya ini tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi kalau diperiksa lagi saya datang,” pungkas Tanoe.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.
“PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya,” ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri.
Artikel ini ditulis oleh: