Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Mabes TNI memberikan penjelasan terbuka terkait tindakan influencer Ferry Irwandi yang dianggap melanggar hukum atau bahkan mengancam pertahanan siber.

Pernyataan ini disampaikan Hasanuddin sebagai tanggapan atas langkah Komandan Satuan Siber TNI Brigjen TNI Junnita Omboh Sembiring yang berkonsultasi dengan pihak kepolisian setelah mendapati indikasi pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi.

“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).

Ia juga menegaskan, “Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi.”

Mengacu pada Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber hanya berlaku di lingkup internal Kemenhan dan TNI. Karena itu, Hasanuddin menilai TNI perlu memberikan klarifikasi menyeluruh agar publik tidak salah memahami persoalan ini.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya transparansi serta kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Ia mengingatkan, jangan sampai langkah yang diambil justru menimbulkan multitafsir dan mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi, hak individu, serta kewenangan institusi.

Sebelumnya, Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi tindak pidana dari aktivitas Ferry Irwandi. Temuan ini berasal dari patroli siber dan selanjutnya dibahas dalam konsultasi dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, serta Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.

Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan bahwa Satuan Siber TNI tidak memiliki dasar untuk melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini merujuk pada Undang-Undang ITE setelah keluarnya Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perseorangan, bukan lembaga negara, korporasi, profesi, atau jabatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

1 KOMENTAR