Pernyataan tersebut di atas telah membuat masyarakat resah dan berkurangnya kepercayaan kepada RSCM yang merupakan Rumah Sakit pemerintah dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap system kesehatan BPJS yang merupakan program pemerintah dengan tujuan melakukan menjatuhkan Petahana yang ikut bertarung dalam Pemilu 2019.
Dia menyebut Hashim melontarkan pernyataan terkait adanya defisit anggaran BPJS Kesehatan dan memaksa sejumlah rumah sakit daerah mengurangi kualitas layanan kepada pasien. Salah satunya dengan memakai selang cuci darah berulang kali oleh beberapa orang, padahal pihak rumah sakit sudah membantah pernyataan itu
“Pernyataan tersebut telah membuat masyarakat resah dan kurangnya kepercayaan kepada RSCM yang merupakan rumah sakit pemerintah, dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan BPJS yang merupakan program pemerintah saat ini dengan bermaksud melakukan Black Campaign agar menjatuhkan Pemerintahan saat ini,” ujar dia, dalam siaran pers, Rabu (9/1).
Pernyataan Hasyim yang merupakan bagian dari Struktural Tim Pemenangan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, kata dia, patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf d, pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf d, Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Hal ini tentu saja mencederai prinsip-prinsip Pemilu yang bersih, jujur dan berintegritas terlebih sebagai seorang Pejabat,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: