Adapun Prabowo dilaporkan karena menyebar hoaks mengenai penggunaan selang cuci darah yang digunakan berkali-kali untuk beberapa pasien. Pernyataan tersebut di atas telah mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang, serta menyebarkan kebencian dan permusuhan individu/kelompok sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo
Pasal 310 ayat (1).
“Pernyataan Prabowo merupakan pelanggran Pidana Informasi dan Teknologi yang yang dapat menimbulkan fitnah dan kebencian di dalam masyarakat,” tegasnya.
Bawaslu, lanjut dia, sudah menerima semua berkas yang telah dilaporkan itu. Mereka juga telah menyertakan dokumen-dokumen terkait stitmen Hashim yang tayang disejumlah media. “Dokumen-dokumen sudah diterima oleh Bawaslu. Dan Bawaslu akan terlebih dulu menganalisa,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: