Jakarta, Aktual.com — Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo), Bastian P Simanjuntak, mengatakan, masyarakat masih terus menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut dugaan korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).
Meski dirasa lambat, khususnya dalam menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah sejak tanggal 7 Desember 2015 BPK menyerahkan hasil Audit Investigasi kepada KPK, sudah hampir setengah tahun Ahok pun belum menjadi tersangka. Padahal BPK sudah jelas menyimpulkan telah terjadi (potensi) kerugian negara sebesar Rp191 milyar rupiah,” tegas Bastian kepada Aktual.com, Jumat (22/4).
Menurutnya, KPK tidak bisa lagi mengulur-ngulur waktu ataupun bersilat lidah di depan media. Sebab jika itu terus terjadi, masyarakat yang semakin cerdas dalam mensikapi suatu permasalahan, akan menilai KPK tidak kredibel lagi dalam memberantas tindak kejahatan korupsi di negeri ini.
“Jaman sekarang jamannya keterbukaan informasi, sangatlah mudah bagi masyarakat memperoleh data-data terkait kasus Sumber Waras, orang lulus SMA pun bisa mengendus ada korupsi disana,” katanya.
Ditambahkan Bastian, hasil audit BPK sebenarnya bisa digunakan langsung oleh KPK untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dimana pada Pasal 8 ayat (4) dikatakan ‘Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.
“Jadi pastilah bohong besar, jika KPK masih saja belum meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Disamping itu Ahok harus segera memberikan ganti rugi terhadap kerugian negara, dan BPK wajib melakukan supervisi terkait pengembalian kerugian negara tersebut,” ucapnya.
“KPK jangan main-main, kinerja KPK saat ini diperhatikan oleh seluruh masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia, komisioner KPK yang pembohong akan di catat menjadi pelaku sejarah kelam reformasi,” tambah Bastian.
KPK harus membuktikan diri tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Bukan sebaliknya hanya pandai bicara saja. Sebab jika berlaku demikian maka kepercayaan publik akan merosot dan pada gilirannya menginginkan pembubaran KPK.
Artikel ini ditulis oleh: