Jakarta, Aktual.com — Pengamat energi dari AEPI, Kusfiardi menilai pemerintah dalam hal ini menteri ESDM Sudirman Said dan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto ada kesimpangsiuran dan inkonsistensi pada hasil audit Kordhamentha terhadap Petral-PES.

Menurutnya, audit yang dilakukan kordhamentha biasanya dilakukan untuk perusahaan asing dan swasta. Sedangkan untuk perusahaan-perusahaan BUMN untuk keperluan internal saja.

“Mereka semua tidak konsisten, mereka kacau, yang bener yang mana jadi kabur,” ujar Kusfiardi di Jakarta, Senin (30/11).

Direktur Pertamina Dwi Soetjipto mengungkapkan bahwa audit forensik yang dilakukan terhadap Petral tidak menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat proses tender pengadaan minyak mentah dan BBM lewat Petral. Dalam hasil laporannya auditor hanya menyebutkan adanya keterbatasan peserta tender pengadaan minyak mentah dan BBM saat anak usaha Pertamina tersebut masih aktif.

“Memang di laporan tidak sebutkan berapa “loses”. Soal transaksi yang tidak jelas, tidak disebutkan berapa nilai transaksinya,” ujar Dwi Soetjipto di Jakarta pada 9 November lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh di Jakarta, Senin (30/11), Kordhamentha memang menyebutkan bahwa hasil audit forensik tidak menemukan kerugian terkait transaksi yang dilakukan Petral-PES. Pada poin ke 42 tertulis jelas ‘we did not find any evidence nor were informed of any evidence of corrupt payments or improper benefits received by PES employees due to the involvement of global.’ Artinya, audit forensik Kordhamentha tidak menemukan bukti atau informasi terkait korupsi dari pembayaran atau keuntungan yang diterima pegawai Petral-PES.

Through our review of documents, electronic data, background searches and interviews, we did not find any evidence nor were informed of any evidence of corrupt payments or improper benefits received by PES employees due to the involvement of global. We do not have coercive power to demand for bank and asset ownership records of relevant individual, as well as the books and records of global,” tulis Kordhamentha dalam hasil audit forensiknya.

Namun pernyataan tersebut ternyata bertentangan dengan pernyataan menteri ESDM Sudirman Said yang mengungkapkan ada kerugian akibat inefisiensi Petral-PES.

“Sudah jelas bahwa tindakan (merugikan negara) itu bisa digeneralisasi, kalau saya baca laporannya,” ucap Sudirman pada 15 November lalu.

Sudirman menjelaskan, Pertama, tindakan merugikan negara dilakukan dengan cara mengambil diskon yang ditawarkan trader kepada PT Pertamina (Persero). Kedua, pihak ketiga ini meninggikan penawaran dari sejumlah trader, untuk memenangkan kepentingannya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Khairul Huda menilai perhitungan kerugian negara akibat pengadaan minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akuntan publik diperbolehkan melakukan audit kerugian negara jika ditunjuk oleh BPK.

“(Akuntan publik) boleh audit kerugian negara di Petral asal perintah BPK,” jelas Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah, Khairul Huda menanggapi hasil audit dari akuntan publik asal Australia, Kordamentha.

Dia menegaskan, hasil audit yang dilakukan Kordamentha itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengindikasikan adanya ‘rasuah’ di dalam tubuh Petral. Pasalnya, Kordamentha tidak ditunjuk untuk oleh BPK, melainkan ditunjuk oleh instansi terkait, dalam hal ini PT Pertamina (Persero). Bahkan hasil audit sendiri tidak menunjukkan adanya kerugian atau potensi korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka