Jakarta, Aktual.com — Negara mengalami kerugian begitu banyak akibat dari tindakan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara, yang dilakukan BP Migas (SKK Migas) ke PT Trans Pasific Petrochemical Indotama pada 2009-2011.

Hal tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan penghitungan kerugian negara, atas korupsi penjualan kondensat. “BPK berpendapat total ‘loss’,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak di Mabes Polri, Rabu (17/6).

Dari hasil koordinasi Bareskrim dengan Badan Pemeriksa Keuangan, disimpulkan bahwa TPPI tidak menyerahkan keseluruhan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Meski demikian, Victor belum menyebutkan secara rinci berapa nilai kerugian tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa dari 2009 hingga 2011, TPPI sudah melakukan 149 kali lifting. Dari ratusan lifting tersebut, TPPI pernah beberapa kali membayarkan hasil penjualannya ke BP Migas. Meski demikian, nilai penjualan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pembayaran sehingga negara tetap dirugikan karena tidak ada kontrak kerja yang mendasari penjualan kondensat milik BP Migas yang dijual oleh TPPI.

“Itu yang sudah dibayar, tidak menghilangkan pidananya. Tetap perhitungannya total ‘loss’. Apalagi sejak awal dilaksanakan lifting, nggak ada kontrak kerja. Padahal kontrak kerja itu merupakan payung hukum antara negara dengan kontraktor. Sejak awal saja sudah salah, maka seterusnya ya salah, ini yang namanya total loss,” tukasnya.

Vicktor mengaku, telah mencatat kontrak kerja penjualan kondensat antara BP Migas-TPPI. Kerjasama itu baru ditandatangani Maret 2009, padahal TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RP, DH dan HW. Dari ketiganya, hanya HW yang belum pernah menjalani pemeriksaan karena berada di Singapura dengan alasan sakit.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu