Vice President Corporate Communication PT Pertamina (persero), Wianda Pusponegoro (Aktual/Ilst.Nlsn)
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (persero), Wianda Pusponegoro (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com – Hingga sekitar dua bulan telah berlalu, namun kasus skandal Glencore menghilang begitu saja oleh PT Pertamina (Persero). Hal ini tentunya sangat disayangkan oleh publik karena disinyalir kasus ini hanyalah sebuah bongkahan ‘gunung es’.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima Aktual.com, bahwa perusahaan trader itu telah dijatuhkan sanksi pencekalan dari Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) untuk beberapa bulan. Sayangnya saat dikonfirmasi ke Vice President ISC Pertamina, Daniel Purba, dia tidak bersedia memberi keterangan apapun mengenai hal ini.

Tak berbeda dengan Daniel, saat ditanyakan kepada Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Wianda Pusponegoro dia berdalih belum mengetahu perkembangan tindak lanjut skandal minyak oplosan tersebut.

“Saya belum tahu hasil evaluasi kasus Glencore sudah keluar apa belum. Jadi saya tidak tahu apakan Glencore disanksi. Begini, kita ISC itu bukan ngurus Glencore aja, banyak yang di urus,” ujar Wianda saat ditemui di Kenterian BUMN, Rabu (2/11)

Terkait hal ini publik menunggu tindakan transparansi sebagai mana yang digembar gemborkan perusahaan BUMN itu. Terang saja publik terus memantau karena kasus ini mengingatkan pada skandal lainnya yang dulu menggegerkan, yakni kasus zatapi.

Dalam kasus ini, Glencore sebagai mitra Pertamina untuk pengadaan minyak, dia mengirim minyak oplosan yang tidak sesuai dengan komposisi pesanan lelang.

Minyak yang berasal dari negara Libya itu seharusnya memiliki kandungan komposisi 70% Sarir dan 30% Mesla, namun yang datang malah sebaliknya 30% Sarir dan 70% Mesla.

Namun seperti yang disampaikan diawal, Pertamina terkesan menutup-nutupi hasil evaluasi serta oknum oknum yang harus bertanggungjawab atas insiden yang telah merugikan Pertamina.[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid