Jakarta, aktual.com – Gelar perkara khusus kasus Roy Suryo dan dua rekannya menghasilkan pemaparan ulang pasal sangkaan. Ketiganya dikenakan enam pasal pidana dengan ancaman hukuman berlapis.
Pasal tersebut meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat 2, 32, dan 35 UU ITE. Ancaman terberat berasal dari Pasal 35 UU ITE dengan hukuman maksimal 12 tahun.
Roy menyebut selama diskusi tidak ditemukan dasar kuat untuk menjerat ketiganya.
“Kami tidak melihat sesuatu yang pantas dikenakan kepada kami bertiga,” ujarnya, Jakarta, dikutip Selasa (16/12/2025).
Ia menyoroti loncatan penerapan Pasal 32 dan 35 yang dinilai tidak relevan.
Menurut Roy, laporan awal justru berkaitan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Roy mengungkap Pasal 32 dan 35 dimohonkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Pasal itu dimintakan oleh Pak Jokowi sendiri,” kata Roy.
Sementara laporan pihak lain hanya memuat Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman enam tahun.
Pasal 160 disebut sempat muncul, namun tidak diterapkan dalam perkara ini.
Dalam gelar perkara, turut diperlihatkan ijazah analog yang diklaim asli.
Roy menyebut temuan tersebut “tidak mengejutkan” karena serupa dengan temuan sebelumnya.
Roy hadir bersama tiga ahli, termasuk ahli pidana dan forensik teknologi.
Kesimpulan mereka menyatakan temuan “99,9 persen palsu” tetap tidak berubah.
Ia mempertanyakan kondisi foto pada ijazah yang dinilai terlalu tajam dan baru.
“Saya ragu foto itu berusia lebih dari 40 tahun,” ujar Roy.
Roy juga menyoroti larangan memegang dan memeriksa fisik dokumen secara langsung.
Menurutnya, ketebalan kertas dan tekstur penting dalam verifikasi keaslian.
Selain itu, Roy mempersoalkan garis dan warna logo pada ijazah yang diperlihatkan.
Ia menilai tinta tampak modern dan tidak menunjukkan ciri penuaan alami.
(Muhammad Hamidan Multazam)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















