Jakarta, Aktual.com – Persoalan pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI di tahun anggaran 2014 menjadi salah satu yang disoroti di investigasi Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di DPRD DKI.
Setelah beberapa pemanggilan sudah dilakukan dewan beberapa waktu lalu terhadap perwakilan dari Pemprov DKI, pertanyaan pun muncul. Bagaimana hasil investigasi dewan atas persoalan tersebut?
Saat mengonfirmasi hal tersebut kepada Wakil Ketua Pansus, Prabowo Soenirman, jawaban ini yang didapat. “Hasil (investigasi Pansus DPRD-red) sama dengan temuan BPK (di LHP),” ujar dia, kepada Aktual.com, Sabtu (29/8).
Ketika ditanya apa langkah selanjutnya dari Pansus, dia mengatakan saat ini dewan tinggal menunggu saja itikad baik dari Pemprov DKI untuk menyelesaikan rekomendasi dari BPK atas permasalahan tersebut. “Tanggal 7 September sebagai batas akhir untuk menyelesaikan rekomendasi (BPK),” ujar dia.
Sedangkan ketika diminta tanggapannya atas laporan Sugiyanto -seorang warga Jakarta- ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menganggap ada indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di pembelian lahan RS Sumber Waras, Prabowo mengatakan itu sah-sah saja. “Itu hak dia (Sugiyanto) untuk berpendapat seperti itu dalam laporannya ke KPK,” ujar Anggota F-Gerindra itu.
Namun, diingatkan dia, yang bisa membuktikan apakah benar ada indikasi KKN di pembelian lahan RS Sumber Waras adalah aparat hukum. Dan saat ini, ujar Prabowo, KPK masih menunggu hasil audit investigasi yang tengah dilakukan BPK. “Hasil audit akan memperjelas ada tidaknya KKN,” ucap dia.
Ketika ditanya lebih lanjut apa perbedaan LHP dengan audit investigasi, ini penjelasan Prabowo. Kata dia, kalau di LHP masih menekankan adanya indikasi dan pelanggaran Undang-Undang saja. Sedangkan di audit investigasi, sudah langsung menekankan kepada kesalahan dan menyebutkan besarnya kerugian negara. “Angka-angka (besarnya kerugian) mungkin saja berubah dari LHP di hasil audit investigasi,” ucap dia.
Ditambahkan dia, audit investigasi biasanya merupakan permintaan dari aparat hukum. Untuk permasalahan RS Sumber Waras, permintaan dilayangkan oleh KPK.
Diketahui, rekomendasi BPK ke Pemprov DKI terkait permasalahan RS Sumber Waras antara lain: Ahok diminta membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektar itu saja. Atau memulihkan indikasi kerugian negara senilai Rp191 miliar lebih yang merupakan selisih harga tanah dengan harga yang diberikan kepada PT. PT Ciputra Karya Utama (CKU).
Selain itu, BPK juga meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) saja untuk menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa sesuai yang ditawarkan ke Pemprov DKI. Bukannya fisik tanah yang berada di Jalan Tomang Utara.
Artikel ini ditulis oleh: