Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih mendalami audit atas pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI di anggaran perubahan tahun 2014.
Dimana dalam proses pembelian tanah seluas 3,6 hektare itu ada indikasi merugikan negara sebesar Rp484 miliar. Keterangan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerjasama BPK RI Yudi Ramdan saat dikonfirmasi mengenai proses audit investigasi.
Namun Yudi belum bisa menyimpulkan hasil pendalaman BPK, alasannya proses pendalaman masih berjalan. “Kami sedang bekerja. Nanti saja ya,” kata Yudi saat dihubungi wartawan Selasa (25/8)
Saat diberitahu kalau DPRD DKI mendesak BPK percepat audit agar kasus pembelian lahan itu bisa segera terang benderang, dia mengaku belum tahu. “Saya baru balik dari luar negeri. Pokoknya kami tidak bisa menarik hasil audit,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil kajian audit investigasi. “KPK sudah minta kepada BPK untuk lakukan kajian audit investigasi terhadap proses peralihan, dan kemungkinan ada tidaknya penyimpangan terhadap keuangan negara,” kata Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Kata dia, saat ini KPK hanya bisa menunggu BPK melakukan audit investigasi tersebut. Sebab data dan informasi yang telah diterima KPK belum cukup untuk menelisik dugaan korupsi dalam kesepakatan antara Pemprov DKI dengan RS Sumber Waras. “Jadi kami masih menunggu BPK saja. Beda dengan audit investigasi dan laporan audit. Jadi memang belum ada di kami,” ujar dia.
Seperti diketahui, laporan masyarakat terkait audit BPK terhadap APBD DKI 2014, khususnya ihwal pembelian tanah RS Sumber Waras masuk ke KPK pada Kamis 20 Agustus 2015 lalu. Pelapornya tak lain Amir Hamzah, yang dikenal sebagai pengamat politik DKI.
Artikel ini ditulis oleh: