Yogyakarta, Aktual.com — Kementerian Perhubungan akan mengusulkan surat izin mengemudi (SIM) dua bahasa yakni berbahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagai salah satu kesepakatan hasil dari Pertemuan ke 30-Asean Transport Facilitation Working Group (TFWG).
“Hari ini kita sepakat untuk saling memenuhi syarat SIM harus berbahasa Inggris,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono usai pertemuan TFWG ke-30 di Yogyakarta, Rabu (26/8).
Djoko menjelaskan perlunya SIM berbahasa inggris untuk para pengemudi di perbatasan dalam rangka memenuhi standar transportasi antarnegara.
“Karena SIM ini berlaku untuk semua WNI, termasuk surat KIR, akan dibuat surat keputusan kita usulkan ke Polri untuk membahasainggriskan SIM,” katanya.
Selain mengubah SIM menjadi dua bahasa, dia menyebutkan seluruh delegasi juga sepakat untuk mematuhi standar kelaikan kendaraan di tingkat Asia serta permasalahan asuransi.
Namun, Djoko menambahkan akan dibahas kembali mengenai ketentuan boleh tidaknya menurunkan penumpang di negara transit atau “transit country”.
Perlu diketahui, terdapat tiga kategori negara dalam transportasi lintas negara, “home country” (negara awal keberangkatan), “transit country” (negara yang dilintasi) dan “host transit” (negara tujuan).
“Malaysia sebagai negara transit keberatan dengan ‘pick-up’ (menaikkan penumpang) tetapi boleh ‘drop off’ (menurunkan penumpang) tetapi maksimal hanya enam orang,” katanya.
Djoko mengatakan saat ini pemerintah mengoperasikan 24 bus lintas negara, di antaranya 20 rute Kuching-Pontianak dan empat bus rute Brunei-Pontianak.
“Ke depannya kita mungkin akan menambah bus tapi belum tahu jumlah persisnya tergantung kebutuhan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: