‘Hasil Muktamar NU di Lirboyo Tegaskan Haram Memilih Pemimpin Non Muslim’
Jakarta, Aktual.com – Katib Syuriah PBNU, KH Zulfa Mustofa mengatakan bahwa sebagai organisasi, Nahdlatul Ulama (NU) memiliki keputusan tertinggi, yakni keputusan yang dihasilkan Muktamar.
Dalam Muktamar NU ke-XXX yang digelar pada 21 hingga 27 November 1999 di Lirboyo, Jawa Timur silam, Zulfa menjelaskan salah satu yang dibahas dalam Muktamar terkait dengan hukum memilih pemimpin non muslim.
“Salah satu yang dibahas dalam Muktamar Nu di Lirboyo, waktu itu tentang hukumnya menyerahkan urusan, dalam hal ini memilih, memilih atau menyerahkan urusan kepada anggota DPR RI, MPR dan DPRD dan turunannya kebawah yang kebetulan beragama bukan Islam,” jelas dia saat dikonfirmasi awak media dalam agenda Sosialisasi Hasil Muktamar NU ke-XXX di Lirboyo, Jawa Timur, tentang Memilih Pemimpin Non Muslim, di Kantor PWNU Jakarta, Sabtu (15/4).
Menurutnya, pembahasan tersebut bukan berarti NU tidak menghargai kemajemukan dan perbedaan agama, melainkan kewajiban sebagai organisasi yang berorientasi memperjuangkan nilai-nilai agama.
“Jadi dibawah ini demokrasi kita itu ukurannya ternyata masih fulus, masih uang. Nah, ulama itu prihatin maka dibahas lah ini di Lirboyo,” katanya.
Muktamar Lirboyo para ulama kemudian memutuskan untuk melarang bagi warga Nahdliyin memilih yang bukan dari kalangan muslim.
“Jadi begitu, keputusannya haram hukumya atau tidak boleh memilih kalau masih ada yang Islam. Kalau masih ada anggota DPR RI, DPRD dan pemimpin yang Islam, ya kita pilih yang Islam,” tegasnya.
Berikut cuplikannya:
Laporan: Chienk