Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR RI akan memanggil Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita dalam waktu dekat guna membahas dugaan pelanggaran UU dalam hasil seleksi delapan capim KPK.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (22/9).
”Kami berencana akan memanggil Prof Romli dan Pansel (KPK) untuk menayakan solusinya seperti apa,” ujar dia.
Hal tersebut dilakukan mengingat dikhawatirkan untuk kedepannya rawan terjadi gugatan lantaran proses yang dilakukan pimpinan KPK cacat hukum. Seperti, soal persyaratan pimpinan KPK yang tidak terpenuhi.
“Salah satunya JB (Johan Budi) tidak memenuhi syarat karena bukan sarjana hukum. Bahkan dalam hasilnya terkesan menggiring orang,” sebut dia.
Disinggung soal surat presiden terkait nama capim KPK yang telah di DPR, Desmond menyebut hingga kini masih dalam proses.
“Jumat memberitahukan surat masuk dari presiden ke Bamus (badan musyawarah). Target sampai Bamus, kamis depan dan hari itu langsung ke komisi III. Pokoknya sebelum reses sudah ditindaklanjuti,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang