Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri telah memperoleh keterangan dari Honggo Wendratno (HW) untuk menjerat mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, terkait dugaan korupsi dan pencucian yang penjualan Kondensat bagian negara yang melibatkan PT TPPI dan BP Migas (SKK Migas).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan keterangan yang didapat yaitu, Honggo telah melaporkan kondisi finansial TPPI yang tengah sulit pada 2008 ke Kepala BP Migas Raden Priyono.
“(Raden Priyono) bukannya menolak, BP Migas malah menunjuk langsung TPPI melakukan lifting kondensat 2009 hingga 2011. Jelas, ini melanggar,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Dia menjelaskan, Honggo diperiksa sebagai saksi, tapi saat hendak diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan kondisi kesehatannya memburuk, sehingga ditolak oleh kuasa hukumnya.
“Sebagai saksi kita telah memperoleh keterangan yang lengkap telak sekali untuk dua tersangka lainnya,” ujar Victor.
Sementara itu penyidik belum mendalami motif penunjukan PT TPPI dalam penjualan kondensat oleh SKK Migas. Meskipun begitu dalam kasus ini penyidik sudah menemukan unsur korupsi dan penyalahgunaaan wewenang.
Honggo diperiksa penyidik pada Kamis (9/7) pekan lalu. Dalam perkara ini, Honggo merupakan bekas Dirut TPPI yang bersangkutan diduga terlibat dalam penjualan kondensat bagian negara.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono, dan mantan Dirut TPPI Honggo Wendratmo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby