Jakarta, Aktual.com – Kepala Ombudsman Propinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar di laporkan ke Ketua Ombudsman RI Pusat oleh Seknas Jokowi dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumut.
Abyadi Siregar dituding telah melakukan polling Pemilihan Presiden 2019 pada akun Facebook pribadi miliknya pada 21 September 2018. Hasil survei itu dimenangkan pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dengan 56,9%, sementara pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin hanya meraih 43%.
“Bahwa terhadap hasil tersebut Abyadi Siregar membuat raihan persentase yaitu Capres-Cawapres Urut 2 (Prabowo-Sandi) unggul dengan raihan 56,9%, dan Capres-Cawapres Urut 1 (Jokowi-Prof. Ma’ruf Amin) dengan raihan 43%,” ujar Sekretaris DPW Seknas Jokowi Propinsi Sumut, Panca Sarjana Putra , di Jakarta, Sabtu (20/10).
Panca beralasan pelaporan ke Ombudsman tersebut lantaran ia menilai kegiataan yang dilakukan Abdyadi tidak layak dan patut. Ia pun menyebut Abyadi tidak bertindak netral sebagai pejabat publik.
“Bahwa perlu diketahui bahwasannya Abyadi adalah Kepala Perwakilan Ombudsman Propinsi Sumatera Utara yang merupakan Jabatan Publik, dimana jabatan tersebut juga melekat dan atau tidak bisa dilepaskan terhadap pribadinya,” ungkapnya.
Panca menjelaskan bahwa bukti-bukti laporan sudah disiapkan. Apalagi, terhadap permasalahan tersebut, pihaknya juga telah membuat pengaduan ke Bawaslu Propinsi Sumut dan pengaduan tersebut saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan.
Sedangkan Anggota PBHI Propinsi Sumut Joice Novelin Ranapida menilai kegiatan survei Pilpres telah melanggar Kode Etik Insan Ombudsman, yaitu asas integritas dan asas kepatutan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Propinsi Sumut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby