Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negera Tata Usaha Negara, yang membatalkan Surat Keputusan Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy.

“Kita kan tergugat jadi banding, jadi tidak ada yang luar biasa itu. Bandiang kita ajukan tanggal 6 Desember,” kata Direktur Tata Negara Kemenkumham Tehna Bahna Sitepu dikonfirmasi, Jumat (9/12).

Tehna mengatakan, proses banding merupakan hal biasa dalam proses hukum. Karena itu, dia mengaku akan mengambil langkah sesuai koridor hukum.

Berdasarkan info, pendaftaran banding dilakukan pada Selasa (6/12) saat batas terakhir tenggat waktu yang diberikan. Pendaftaran banding dilakukan Backy Karisnayudha, selaku kuasa hukum Menkumham yang menghadap panitera PTUN.

Sedangkan ketika disinggung mengenai kedatangan kubu Djan Faridz ke Menkumham, Tehna berdalih hanyalah bagian silaturahmi. Sementara, persoalan hukum diselesaikan melalui peradilan. Dia optimistis langkah banding akan menang.

Sementara, kuasa hukum DPP PPP Arif Sahudi mengaku sudah memprediksi Menkumham akan mengajukan banding untuk mempertahankan keputusan yang dibuat.

Dia mengapresiasi langkah Menkumham tersebut untuk memastikan kepengurusan DPP PPP tetap berjalan.

“Kami menyampaikan terimakasih atas langkah dari Menkumham.Kami akan fight bersama dalam menyiapkan memori banding. Karena banyak fakta hukum dan fakta politik yang diabaikan PTUN dan itu akan kami kupas dalam memori banding,” ujar Arif Sahudi ketika dihubungi terpisah.

Adanya upaya banding membuat kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondokgede berikut turunannya masih sah dan berlaku. Karena itu, dia meminta kader PPP tetap berakvitas seperti biasa melakukan konsolidasi dan kaderisasi.

“Abaikan propaganda sesat, dan yang pasti Menkumham dan DPP PPP ajukan banding. Artinya, SK Menkumham masih berlaku.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu