Jakarta, Aktual.com — Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama bersepakat jika proses trasformasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) harus tetap dipertahankan identitas ke-Islamannya.
Hal itu mempertimbangkan keseimbangan antara Dosen, Mahasiswa dan program studi, serta sarana dan prasarana yang tersedia di Kampus.
“Ini menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengenai problematika pengelolaan sumber daya Perguruan Tinggi di Indonesia, masa persidangan III Tahun Sidang 2015-2016,” demikian kata Kasubbid Humas Kemenag, Moh. Khoeron Durori, kepada Aktual.com, di Jakarta, baru-baru ini.
Dalam pertemuan tersebut Komisi VIII DPR RI meminta agar Ditjen Pendidikan Islam mengintensifkan koordinasi dengan Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi agar segera merumuskan kebijakan strategis yang dapat mengurangi kesenjangan kualitas pengelolaan PTKI negeri dan swasta dengan Perguruan Tinggi umum.
Hasil kesimpulan dari RDP lainnya yaitu, terkait dengan adanya perumusan grand design pengelolaan PTKI negeri dan swasta untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia di masa depan karena hal tersebut sangat diperlukan.
Sekedar informasi, turut hadir dalam kesempatan tersebut, di antaranya, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemristek-Dikti Ali Gufron Mukti, dan Direktur Pendidikan Tinggi Islam Amsal Bachtiar.
Artikel ini ditulis oleh: