Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki (kiri) bersama Kabareskrim Mabes Polri, Anang Iskandar (tengah) dan Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi (kanan) menjelaskan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK pada Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum 2015 di Sanur, Denpasar, Senin (19/10). Kegiatan selama lima hari itu melibatkan 180 peserta dari 5 institusi di Propinsi Bali dan NTB untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi yang masih belum berjalan maksimal dan upaya pengembalian keuangan negara di kedua propinsi tersebut. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ama/15.

Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya calon pimpinan KPK kepada Komisi III DPR RI walaupun terjadi penundaan uji kepatutan dan kelayakan.

“Itu terserah Komisi III tetapi yang perlu diingat masa jabatan pimpinan KPK itu apabila diatur dalam Undang-Undang adalah empat tahun. Itu artinya sampai 16 Desember 2015,” kata Ruki di Jakarta, Jumat (27/11).

Hal tersebut, ia sampaikan setelah menghadiri Diskusi Panel – RUU KUHP “Mewujudkan Hukum Pidana Nasional Yang Aspiratif dan Keindonesiaan” di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.

Menurutnya, apabila sampai 16 Desember 2015 tidak ada pelantikan, maka akan terjadi kekosongan, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) pada periode 2012-2015.

“Oleh karena itu, ya bijak-bijak lah mengatur negara ini. Saya tidak mau berandai-andai dan cuma meminta kepada anggota DPR dan pemerintah agar bijak mengatur negara ini,” kata Ruki.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan hasil Rapat Pleno Komisi III, Rabu (25/11)malam, memutuskan menunda pengambilan putusan terkait dengan calon pimpinan KPK karena masih ada perbedaan pandangan pada masing-masing fraksi.

“Berdasarkan pandangan fraksi, kami menyepakati menunda pengambilan keputusan apakah capim KPK kami lanjutkan atau kami kembalikan sampai pekan depan, sekitar hari Senin (30/11),” katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta.

Saat ini ada sepuluh orang capim KPK yaitu Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara), Surya Tjandra (dosen Fakultas Hukum, Universitas Katolik Atma Jaya), Alexander Marwata (hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan (Widyaismara Madya Sespimti Polri).

Berikutnya, Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Sujanarko (Direktur Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Wakil Ketua KPK), Laode Muhamad Syarif (lektor FH, Universitas Hasanudin), Busyro Muqoddas (mantan pimpinan KPK), dan Robby Arya Bratha (mantan Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet).

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan