Jakarta, Aktual.co — Meski besok, Sabtu (25/10) hari libur Nasional, namum Komisi Pemberantasan Korupsi melarang bagi kerabat para koruptor untuk membesuk keluarganya yang saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan KPK.
“Pertimbangan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan dan keterbatasan jumlah pesonil dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (24/10).
.
Dia mengatakan, larangan tersebut diberlakukan karena sebelumnya, dari serangkaian sidak yang dilakukan di rutan ditemukan 9 hanphone, 3 powerbank dan 1 modem wifi. Terhadap pelanggaran tersebut, kata dia, telah dijatuhkan sanksi kepada 6 orang tahanan di lt 9 Rutan C1.
“Ke 6 tahanan tersebut adalah: Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Teddy Renyut, Mamamk Jamaksari, Gulat Manurung, dan Kwe Cahyadi Kumala. Serta 3 orang tahanan KPK di Rutan Guntur, yaitu: Heru Sulaksono, efektif sejak 16 Okt, Teuku Chairy Wardhana sejak 13 Okt, dan Ade Swara sejak 20 Oktober,” kata Priharsa
Dia mengatakan, hukuman itu sudah berlaku efektif sejak 9 Oktober 2014.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby