Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD tidak mendapat dukungan mayoritas publik. Foto: Dok Puspoll

Jakarta, aktual.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD tidak mendapat dukungan mayoritas publik.

Hal ini terungkap dalam hasil survei nasional yang dilakukan Pusat Polling Indonesia (Puspoll Indonesia) terkait sikap masyarakat terhadap sistem pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Survei dilakukan terhadap 2.400 responden dengan margin of error ±2% pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Hasil survei menunjukkan, dukungan terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat masih sangat kuat. Sebanyak 80,3 persen responden menyatakan setuju dengan pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur seperti yang berlaku saat ini.

“Sementara itu, 81,3 persen responden menyatakan setuju bupati dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat,” papar Direktur Eksekutif Pusat Polling Indonesia, Chamad Hojin, dalam keterangan persnya kepada Aktual.com, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Sebaliknya, kata Hojin, ketika ditanyakan terkait wacana penghapusan pemilihan langsung dan pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD, mayoritas publik justru menyatakan penolakan.

“Sebanyak 64,5 persen responden menyatakan tidak setuju dengan wacana tersebut, sementara hanya 19,1 persen yang menyatakan setuju,” ucapnya.

Penolakan publik juga terlihat terhadap opsi lain, yakni gubernur dipilih langsung oleh pemerintah pusat tanpa pemilihan rakyat. Dalam simulasi pertanyaan tersebut, 66,2 persen responden menyatakan tidak setuju, dan hanya 17,2 persen yang menyatakan setuju.

Hojin menilai hasil survei ini menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung telah menjadi bagian penting dari kesadaran demokrasi masyarakat Indonesia.

“Data survei Puspoll Indonesia secara konsisten menunjukkan bahwa mayoritas publik masih menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Bagi masyarakat, pilkada langsung bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi menyangkut hak dasar warga negara dalam menentukan pemimpinnya,” ujar Hojin.

Lebih lanjut, Hojin menjelaskan, alasan utama publik mendukung pemilihan langsung adalah karena dianggap sebagai hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung, yang dipilih oleh 52,7 persen responden.

Alasan lain yang juga muncul antara lain agar masyarakat lebih mengenal pemimpinnya, mendorong partisipasi demokrasi, serta mencegah dominasi elite dan praktik politik transaksional.

“Ketika wacana pengembalian pilkada ke DPRD muncul, publik justru melihatnya sebagai potensi kemunduran demokrasi. Ini tercermin dari tingginya angka penolakan terhadap wacana tersebut,” lanjutnya.

Hojin juga menegaskan, setiap upaya perubahan sistem pemilihan kepala daerah perlu mempertimbangkan kehendak mayoritas publik agar tidak menimbulkan persoalan legitimasi politik di kemudian hari.

“Evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung tentu diperlukan, terutama terkait biaya politik dan tata kelola. Namun berdasarkan data empiris yang kami miliki, arah evaluasi seharusnya pada perbaikan sistem, bukan pada penghapusan hak politik rakyat,” tegasnya.

Pusat Polling Indonesia menilai, hasil survei ini dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi para pembuat kebijakan dalam merespons wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi