Terkait penyimpanan, kata Tulus, survei YLKI menemukan sebanyak 5% (17 toko) terpapar benda berbau tajam, dan 317 toko (95%), tidak terpapar oleh benda berbau tajam. Artinya, mayoritas AMDK yangg dijual tidak terpapar oleh benda berbau tajam.

“Namun, angka 5% ini (17 toko) yang terpapar benda berbau tajam tidak boleh disepelekan karena menyangkut keamanan dan kesehatan dari penggunanya,” tegas Tulus Abadi.

Merujuk pada data hasil survei dimaksud, lanjut Tulus, ada beberapa yang patut ditindaklanjuti oleh produsen dan bahkan regulator.

Pertama, mendorong untuk pemerintah (BPOM, Pemda) dan produsen untuk meningkatkan pengawasan pasca-pasar, sehingga diatribusi dan penyimpanan AMDK lebih memenuhi standard keamanan.

Kedua, memperbesar ukuran tulisan petunjuk penyimpanan AMDK pada label kemasan produk agar mudah terbaca oleh konsumen dan penjual.

“YLKI juga mendorong agar pihak produsen, BPOM dan asosiasi agar lebih gencar lagi dalam melakukan edukasi dan deseminasi pada penjual dan konsumennya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin