Jakarta, Aktual.com — Kita perlu mengubah daerah rawan bencana menjadi daerah tangguh bencana, dan saat ini banyak daerah yang belum memiliki regulasi yang baik untuk menghadapi bencana. Maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) akan memperkuat program Daerah Tangguh Bencana.

Demikian dikatakan Drs. Hasman Maani, MSi, Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana di kantornya di Kemendesa PDTT, Jakarta, Selasa (12/4).

Menurut Hasman, yang mengutip Menteri Desa, PDTT Marwan Jafar, pihak Kemendesa PDTT terus mendorong daerah untuk memperkuat infrastruktur mitigasi bencana. Pasalnya, banyak daerah sejauh ini memang belum memiliki infrastruktur mitigasi bencana yang memadai.

Menurut data Kemendesa PDTT, dari 122 daerah tertinggal, terdapat 96 daerah yang masuk kategori daerah rawan bencana. Tingginya jumlah tersebut mewajibkan program ini harus berjalan dengan cepat, tidak lagi bisa menunggu.

Karena anggaran Kemendesa PDTT terbatas, maka program penguatan ini akan dilakukan secara bertahap. Kemendesa PDTT juga dapat memanfaatkan dana desa untuk pembangunan infrastruktur, yang dapat mengurangi risiko bencana.

Sesuai arahan Menteri, Hasman menyatakan, ada tiga faktor penting yang perlu diperhatikan untuk mengubah daerah rawan bencana menjadi daerah tangguh bencana. “Faktor-faktor itu adalah: regulasi, pendekatan kelembagaan, dan investasi,” ujarnya.

Regulasi penanggulangan bencana, kata Hasman, harus jelas. “Ketika perencanaan sudah siap, pelaksanaannya secara kelembagaan juga harus siap dijalankan. Setelah itu, investasi yang berkaitan dengan fasilitas juga harus diperhatikan. Semua hal itu harus dipandang secara utuh, tidak terlepas satu dari yang lain,” lanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh: