Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar memberikan keterangan ketika menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Menag Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi ibadah haji 2010-2013 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/11). Hasrul mengaku ada keinginan dari Komisi VIII ketika itu untuk ikut serta dalam proses penentuan pemondokan dan katering dalam pelaksanaan ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPP PPP hasil Muktamar Bandung, Hasrul Azwar menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakui keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan PPP hasil Muktamar Jakarta atas perselisihan dualisme kepengurusan.

“Silahkan tanyakan kepada pak Jokowi melalui Menkumham Yasonna, tidak perlu diperdebatkan. Karena ini tentu sudah menjadi putusan presiden,” tegas Hasrul, dalam konfrensi persnya, di Gedung DPR RI, Selasa (23/2).

Lalu bagaimana dengan posisi Ketua Umum hasil Mukhtamar Bandung yang dijabat Suryadharma Ali (SDA), menyusul keterlibatannya dalam masalah hukum tindak pidana korupsi?

Anggota komisi III DPR itu menjelaskan bahwa pihaknya sudah menunjuk pelaksana tugas ketua umum, yakni Emron Pangkapi.

“Karena pak SDA punya keterbatasan yang dialami, DPP telah memutuskan bahwa pelaksana pengganti ketua umum adalah pak Emron Pangkapi, dan itu tidak perlu ada surat maupun pelimpahan mandat,” tandas dia.

Sempat diberitakan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz bisa bernapas lega. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan PPP hasil Muktamar Jakarta atas perselisihan dualisme kepemimpinan.

Dalam putusannya MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta untuk menunda pelaksanaan keputusan Menkum dan HAM. Dengan begitu, keputusan Menkum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy belum dapat dilaksanakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang