Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah menerima surat pemanggilan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan buron Harun Masiku pada 20 Februari 2025. Hasto memastikan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan tersebut.

“Surat panggilan sudah diterima. Mas Hasto direncanakan akan datang,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (18/2/2025).

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto Kristiyanto dan menjadwalkan pemeriksaannya pada Kamis (20/2).

“Sudah (kirim surat pemanggilan kedua untuk Hasto). Kamis (jadwal pemeriksaan),” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (17/2), tetapi ia mengajukan permohonan penundaan dengan alasan telah mengajukan kembali gugatan praperadilan.

“Alasannya, infonya, sebagaimana yang saya ketahui ya, saya belum baca suratnya, tetapi infonya meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi,” jelas Tessa pada Senin (17/2).

Permohonan penundaan pemeriksaan ini juga telah disampaikan oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang mendatangi KPK untuk menyerahkan surat permohonan tersebut.

“Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).

Ronny menjelaskan bahwa penundaan ini berkaitan dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu, kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan,” ujarnya.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan. Sebelumnya, ia sempat mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, namun pada Kamis (13/2), hakim menolak gugatan tersebut. Hakim menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto tidak jelas dan kabur.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain